HUKUM PERJANJIAN
Dalam Pasal 1313 KUHP, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
- kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur.
- kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak.
- kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
- kontrak standar menyatu.
- kontrak standar terpisah
- kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani.
- kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
- Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
- Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
- Perjanjian bernama dan tidak bernama
- Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
- Perjanjian konsensual dan perjanjian real
- Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
- Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual.
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
- Teori Pengiriman (Verzending Theori).
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
- Pemaksaan
- Kehilafan atau Kekeliruan
- Penipuan
- Keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat)
- Memberikan sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu.
- Kesengajaan
- Kelalaian
Sumber :
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/25/bab-5-hukum-perjanjian/
0 komentar:
Post a Comment