- Achmad Ichsan mengemukakan:
- R. Soekardono mengemukakan:
- Fockema Andreae mengemukakan:
- H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
- Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
- J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
- M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
- KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
- Ridwan Khairandy (dkk.) mengemukakan:
- Prof. Sudiman Kartohadiprojo berpendapat KUHD merupakan suatu Lex Specialisterhadap KUHS sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku
- Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu
- Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS
- Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS
- Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa
0 komentar:
Post a Comment