Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
- Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
- Persekutuan Firma (Fa) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
- Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas, jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
- Sekutu/Persero Komanditer Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan.
- Sekutu/Persero KomplementerPara sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
- Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Referensi :
0 komentar:
Post a Comment