- Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
- Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
- Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
- Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang berkepentingan mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial, misalnya yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
- Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
- Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
- Yayasan
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
- Ditempat kedudukan kantor perusahaan
- Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
- Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan
- Perseroan terbatas
- Nama perseroan
- Merek perusahaan
- Tanggal pediri perseroan
- Jangka waktu berdirinya
- Kegiatan – kegiatan pokok usaha perseroan
- Izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
- Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
- Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
- Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
- Tanggal dimulainya kegiatan usaha
- Nama lengkap
- Nomor dan tanggal tanda bukti
- Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
- Kewarganegaraan
- Tanggal mulai menduduki jabatan
- Koperasi
- Nama koperasi
- Tanggal pendiri
- Kegiatan pokok
- Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
- Nama lengkap
- Nomor dan tanggal tanda bukti
- Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
- Kewarganegaraan
- Tanggal mulai menduduki jabatan
- Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
- Persekutuan komanditer
- Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
- Nama persekutuan
- Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
- Izin usaha yang dimiliki
- Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
- Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
- Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
- Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
- Besarnya modal komanditer
- Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
- Besarnya modal yang ditempatkan
- Besarnya modal yang disetor
Sumber :
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/04/15/bab-8-wajib-daftar-perusahaan/