- Berusaha bersama-sama (Mutual Agency)
- Jangka waktu terbatas (Limited Life)
- Tanggung jawab yang tidak terbatas (Unlimited Liability)
- Memiliki suatu Bagian/Hak didalam Persekutuan (Ownership Of An Interest In a Patnership)
- Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
- Persekutuan perdagangan (trading partnership), usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang
- Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
- Persekutuan umum (general partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
- Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung –jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
- Joint stock companies adalah bentuk persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
- Besarnya investasi masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
- Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan di antara para anggota dan lain-lain.
0 komentar:
Post a Comment