Friday, 28 October 2016
Seiring
berkembangnya jaman, bentuk kepedulian masyarakat terhadap koperasi di
indonesia mulai melemah, bisa dilihat dari jumlah koperasi yang ada di
indonesia ditaksir berjumlah 138.000, sekitar 30% diantaranya "mati".
Sehingga saya kira pantas memberi judul artikel ini dengan judul
"Koperasiku sayang, Koperasiku malang", sayang karena telah begitu
banyak perjuangan pembentukan koperasi di indonesia dimulai sejak awal abad ke
- 20 hingga saat ini. Kenapa Malang? saya kira malang karena kurangnya
perhatian lebih dari pemerintah terhadap koperasi di indonesia begitu pula
kesadaran masyarakat kita sendiri.
BACA JUGA : SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI?
Salah satu bentuk kepedulian
masyarakat yang pernah ada di indonesia
adalah FORMASI Indonesia atau Forum
Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia adalah sebuah forum LSM yang bergerak di bidang
pengembangan koperasi di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1987 dan hingga tahun 2007 telah memiliki anggota sejumlah
13 LSM yang memiliki kepedulian di bidang
pengembangan koperasi.
Begitu sayang
dan malangnya jika salah satu bentuk kepedulian seperti ini di
"sia-siakan", Kalau
dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari makmur, itu
menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil memanfaatkan pertumbuhan ekonomi
bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil pertumbuhan ekonomi yang telah
meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”, lebih banyak digunakan untuk
penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk program-program pemerataan
masih kurang.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Forum_Gerakan_Pengembangan_Koperasi_Indonesia
http://wwwbnicoidportals0documentloan.blogspot.co.id/2009/11/kepedulian-pemerintah-terhadap-koprasi.html
Saturday, 15 October 2016
ANALISIS SWOT (KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN) KOPERASI INDONESIA
Analisis SWOT merupakan cara sistematis untuk mengidentifikasikan
faktor-faktor strenghts, weaknesses, opportunities dan threats dan
strategi yang menggambarkan kecocokan paling baik diantara keempat
faktor tersebut. Analisis ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu
strategi yang efektif akan memaksimalkan kekuatan dan peluang dan
meminimalkan kelemahan dan ancaman. Analisis SWOT menunjukkan peran
penting dari identifikasi kekuatan dan kelemahan intern dalam pencarian
strategi yang efektif. Pencocokan yang cermat antara peluang dan ancaman
yang dihadapi perusahaan dengan kekuatan dan kelemahannya merupakan
saripati dari formulasi strategi yang tepat.
Analisis ini akan berlanjut dengan penggambaran matrik SWOT yang mengilustrasikan empat kemungkinan strategi yaitu strategi Strenghts Opportinities (SO), strategi Weaknesses Opportunities (WO), strategi Strenght Threats (ST) dan strategi Weaknesses Threats (WT). Peluang adalah situasi yang menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Ancaman adalah situasi yang tidak menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Kekuatan adalah sumber daya, ketrampilan atau keunggulan-keunggulan lain relatif terhadap pesaing dan kebutuhan pasar yang dilayani atau ingin dilayani oleh perusahaan. Kelemahan adalah keterbatasan atau kekurangan dalam sumber daya, ketrampilan dan kapabilitas yang secara serius menghambat kinerja efektif perusahaan.
Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut : analisis internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran, penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam lingkungan.
Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat menyediakan dasar-dasar bagi menejer untuk mengantisipasi peluang dan merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Dalam satu lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :
1. Kekuatan dengan indikator :
2. Kelemahan dengan indikator :
3. Peluang dengan indikator :
4. Ancaman dengan indikator :
Sumber :
https://annisadamaa.wordpress.com/2014/11/24/analisis-swot-peluang-ancaman-kesempatan-dan-hambatan-koperasi-indonesia/
Analisis ini akan berlanjut dengan penggambaran matrik SWOT yang mengilustrasikan empat kemungkinan strategi yaitu strategi Strenghts Opportinities (SO), strategi Weaknesses Opportunities (WO), strategi Strenght Threats (ST) dan strategi Weaknesses Threats (WT). Peluang adalah situasi yang menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Ancaman adalah situasi yang tidak menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Kekuatan adalah sumber daya, ketrampilan atau keunggulan-keunggulan lain relatif terhadap pesaing dan kebutuhan pasar yang dilayani atau ingin dilayani oleh perusahaan. Kelemahan adalah keterbatasan atau kekurangan dalam sumber daya, ketrampilan dan kapabilitas yang secara serius menghambat kinerja efektif perusahaan.
Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut : analisis internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran, penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam lingkungan.
Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat menyediakan dasar-dasar bagi menejer untuk mengantisipasi peluang dan merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Dalam satu lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :
- Lingkungan luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
- Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara lain : teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat. Mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat diuraikan sebagai berikut : disini seorang manajer akan berusaha mengidentifikasi peluang dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini merupakan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada yang lebih penting dan mendesak.
1. Kekuatan dengan indikator :
- Telah memiliki badan hukum.
- Strukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
- Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
- Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
- Biaya rendah.
- Kepengurusan yang demokratis.
- Banyaknya unit usaha yang dikelola.
2. Kelemahan dengan indikator :
- Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
- Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
- Kurang pengalaman usaha.
- Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
- Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
- Pengelola yang kurang inovatif.
- Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
- Kurang dalam penguasaan teknologi.
- Sulit menentukan bisnis inti.
- Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
3. Peluang dengan indikator :
- Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
- Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
- Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
- Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
- Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
- Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
- Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
- Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
- Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
- Dukungan kebijakan dari pemerintah.
- Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
- Daya beli masyarakat tinggi.
4. Ancaman dengan indikator :
- Persaingan usaha yang semakin ketat.
- Peranan Iptek yang makin meningkat.
- Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
- Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
- Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
- Pasar bebas.
- Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
- Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
- Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
- Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
- Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
- Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
- Menurunnya daya beli masyarakat.
Sumber :
https://annisadamaa.wordpress.com/2014/11/24/analisis-swot-peluang-ancaman-kesempatan-dan-hambatan-koperasi-indonesia/
Saturday, 8 October 2016
APA AJA SIH JENIS DAN BENTUK ORGANISASI BISNIS KOPERASI?
APA AJA SIH JENIS DAN BENTUK ORGANISASI BISNIS KOPERASI?
Jenis koperasi Berdasarkan Fungsinya :
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis koperasi menurut status ke anggotaannya :
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967 :
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat
BENTUK –
BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
- Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Referensi :
http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Copyright ©
WELCOME! | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com